07/01/12

Enam Nelayan Medan Kembali Dibebaskan Malaysia

Ilustrasi
Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan enam nelayan yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia. Mereka ditangkap pada Juli 2011 lalu karena diduga memasuki perairan Malaysia secara illegal.

Keenam nelayan tersebut yakni Iskandar (32), Hasan Basri (39), Ady Aprizal (36), Harianto Simbolon (32), Hairi Fadli (25), dan Mukhlis (22) yang semuanya warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Atas temuan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara, Parlindungan Purba di Medan, Jumat (6/1/2012) akan membawa permasalahan itu ke paripurna agar semua nelayan yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia bisa dibebaskan.

Sedangkan mengenai perbatasan wilayah negara, pemerintah pusat harus serius menanganinya.

Sementara itu Ketua HNSI Sumatera Utara, Syah Afandin, menyebutkan ini kali ketiga nelayan Sumut dibebaskan. 
 
Pertama yang diserahkan langsung oleh Menteri Perikanan Kelautan sebanyak 60 nelayan. Kedua, sebanyak 11 nelayan yang diserahkan Kepala Dinas Perikanan Kelautan, dan hari ini ada 6 nelayan yang dibebaskan.

Dia menilai, bebasnya nelayan yang ditangkap polisi Malaysia tidak terlepas dari pihak yang mengadvokasi nelayan dari proses penangkapan hingga saat ini.

Namun begitu, penangakapan nelayan Indonesia adalah masalah yang serius yang harus diperhatikan pemerintah pusat, sebab kalau masalah perbatasan dengan negara tetangga tidak diselesaikan maka penangkapan nelayan akan terus terjadi.

"Kita berharap dengan adanya peristiwa ini pemerintah tak buang-buang waktu untuk menyelesaikannya. Secepatnya, pemerintah Indonesia bersama pemerintah negara tetangga mau menggagas soal perbatasan wilayah perairan melalui MoU," pintanya.

Di tempat yang sama, Ketua HNSI Deli Serdang Rahmadsyah meminta pemerintah dapat memberi pelatihan membaca Global Positioning System (GPS). “Nelayan mau melaut saja masih tergantung pada pasang surutnya air dan tak punya GPS,” tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar