23/07/09

Indonesia & Timor Leste Belum Bahas Batas Maritim

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste belum merundingkan batas maritim karena masih menunggu penyelesaian sengketa batas darat yang meliputi lima segmen di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara.

Lima segmen batas darat yang disengketakan akan diselesaikan menteri luar negeri kedua negara.

Asisten Tata Pemerintahan Setda NTT Yoseph Mamulak mengatakan, kendala utama yang menyebabkan lambatnya penyelesaian sengketa batas disebabkan masalah hak ulayat antara masyarakat yang bermukim di sekitar perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

"Pemerintah menginginkan lima segmen batas tersebut segera dituntaskan. Tetapi masyarakat kedua negara tetap bertahan dengan argumentasi masing-masing. Permasalahan inilah yang menjadi hambatan perundingan batas maritim," kata Mamulak di Kupang, Kamis (23/7/2009).

Dikonfirmasi terpisah, Komandan Satuan Survey Dinas Oceanografi dan Hidro TNI Angkatan Laut Kolonel Laut Ferial Fachroni menambahkan, titik dasar sebagai penentuan garis batas maritim telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

"Setelah perbatasan darat tuntas, maka batas maritim baru akan dibahas," kata Ferial.

Menurutnya, sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 negara tetangga yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.

"Batas maritim tersebut terdiri dari batas laut wilayah (laut teritorial), batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinental. Penentuan batas maritim ditentukan berdasarkan ketentuan hukum laut internasional atau UNCLOS 1982," katanya.

Menurut Ferial, batas maritim yang masih dalam proses perundingan adalah batas laut teritorial dengan Malaysia di selat Malaka serta batas ZEE dengan Filipna di laut Sulawesi dan Samudra Pasifik. Sedangkan batas maritim yang belum dilakukan perundingan bilateral yakni batas laut teritorial dengan Malaysia di Tanjungdadu, Kalimantan Barat, dan perairan Sebatik, Kalimantan Timur.

Selain itu, batas maritim antara Singapura dan Indonesia di segmen Timur, meliputi Selat Singapura (Pedra Branca/Pulau Batu Puteh) dan Timor Leste di Laut Sawu, Selat Wetar, dan Laut Timor. Sementara batas ZEE yang belum dirundingkan meliputi antara lain dengan India di samudera Hindia dan Laut Andam, Malaysia di Selat Malaka dan Laut China Selatan, Vietnam di Laut Cina Selatan, Palau di Samudera pasifik dan Timor Leste.

0 komentar:

Posting Komentar