Pemerintah Indonesia dan Timor Leste belum merundingkan batas maritim
karena masih menunggu penyelesaian sengketa batas darat yang meliputi
lima segmen di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara.
Lima segmen batas darat yang disengketakan akan diselesaikan menteri luar negeri kedua negara.
Asisten
Tata Pemerintahan Setda NTT Yoseph Mamulak mengatakan, kendala utama
yang menyebabkan lambatnya penyelesaian sengketa batas disebabkan
masalah hak ulayat antara masyarakat yang bermukim di sekitar perbatasan
Indonesia dan Timor Leste.
"Pemerintah menginginkan lima
segmen batas tersebut segera dituntaskan. Tetapi masyarakat kedua negara
tetap bertahan dengan argumentasi masing-masing. Permasalahan inilah
yang menjadi hambatan perundingan batas maritim," kata Mamulak di
Kupang, Kamis (23/7/2009).
Dikonfirmasi terpisah, Komandan
Satuan Survey Dinas Oceanografi dan Hidro TNI Angkatan Laut Kolonel Laut
Ferial Fachroni menambahkan, titik dasar sebagai penentuan garis batas
maritim telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia.
"Setelah perbatasan darat tuntas, maka batas maritim baru akan dibahas," kata Ferial.
Menurutnya, sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai batas
maritim dengan 10 negara tetangga yakni India, Thailand, Malaysia,
Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor
Leste.
"Batas maritim tersebut terdiri dari batas laut wilayah
(laut teritorial), batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas
kontinental. Penentuan batas maritim ditentukan berdasarkan ketentuan
hukum laut internasional atau UNCLOS 1982," katanya.
Menurut
Ferial, batas maritim yang masih dalam proses perundingan adalah batas
laut teritorial dengan Malaysia di selat Malaka serta batas ZEE dengan
Filipna di laut Sulawesi dan Samudra Pasifik. Sedangkan batas maritim
yang belum dilakukan perundingan bilateral yakni batas laut teritorial
dengan Malaysia di Tanjungdadu, Kalimantan Barat, dan perairan Sebatik,
Kalimantan Timur.
Selain itu, batas maritim antara Singapura
dan Indonesia di segmen Timur, meliputi Selat Singapura (Pedra
Branca/Pulau Batu Puteh) dan Timor Leste di Laut Sawu, Selat Wetar, dan
Laut Timor. Sementara batas ZEE yang belum dirundingkan meliputi antara
lain dengan India di samudera Hindia dan Laut Andam, Malaysia di Selat
Malaka dan Laut China Selatan, Vietnam di Laut Cina Selatan, Palau di
Samudera pasifik dan Timor Leste.
0 komentar:
Posting Komentar