4 Juni 2010 pukul 02.00 WIB, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 15 ton ke Malaysia yang diangkut oleh KM Harapan Utama di perairan Natuna sehingga menyelamatkan setidaknya Rp500 juta kerugian negara.
Kapal yang berangkat dari Kalimantan Barat menuju Malaysia itu, mengangkut pasir tanpa dokumen yang sah dan telah melanggar pasal 102 Undang-undang Pabean serta Undang-undang ESDM mengenai larangan ekspor pasir timah.
Sumber : okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar