30 Agustus 2010, Pemerintah Indonesia dan Singapura meratifikasi perjanjian batas wilayah antara kedua negara, mencakup penetapan batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura. Perjanjian ini diratifikasi langsung oleh Menteri Luar Negeri Indonesia
Marty M Natalegawa dengan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, di
Singapura, seperti dilansir Bernama, Selasa (31/8/2010),
Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan
kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah
disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973.
Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982 karena kedua negara juga telah meratifikasi UNCLOS.
Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar.
Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura.
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku.
Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh.
Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.
Malaysia sendiri belum menyelesaikan batas wilayahnya dengan Indonesia antara Johor dan Bintan/Batam yang terletak di bagian timur Selat Singapura.
Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar.
Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura.
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku.
Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh.
Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.
Malaysia sendiri belum menyelesaikan batas wilayahnya dengan Indonesia antara Johor dan Bintan/Batam yang terletak di bagian timur Selat Singapura.
0 komentar:
Posting Komentar