25/11/10

Keputusan Ganti Rugi Laut Timor Paling Lambat 10 Desember 2010

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menegaskan bahwa penyelesaiaan ganti rugi pencemaran Laut Timor oleh perusahaan minyak Australia, Montara harus sudah ada pembahasan final pada 10 Desember 2010.

 Selain itu, Menhub juga menegaskan bahwa tuntutan pemerintah Indonesia terhadap ganti rugi pencemaran Laut Timor tetap bernilai Rp 23 triliun. “Kalaupun Montara minta nilai itu diturunkan lagi harus ada penjelasannya dengan menunjukkan apa yang tidak benar dari data yang kita kasih. Saya juga sudah mendapat surat dari pemerintah Australia yang mengakui bahwa pencemaran ada di wilayah kita,“ tambah Menhub.
 

“Saya telah katakan dengan tegas di rapat bahwa Montara harus berkomitmen dengan mengirimkan tim untuk mengecek keadaan di lapangan sehingga tidak terkesan tarik ulur,” jelasnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (25/11/2010).


Dirinya pun mengakui bahwa akibat pencemaran tersebut, baik Pemerintah Australia dan Indonesia sebenarnya sama-sama dirugikan sehingga permintaan ganti rugi tersebut wajar dan apakah pihak Montara bersedia membayar ganti rugi atau akan membawa ke ranah internasional. “Kalau pihak Montara nantinya bersedia menyelesaikan ganti rugi secara baik tentunya akan diterima. Tetapi Montara juga harus memberi tahapan pembayaran yang jelas nantinya, “ tuntasnya.

0 komentar:

Posting Komentar