Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan daging trenggiling seberat 7,5 ton yang akan dikirim ke Vietnam.
Modusnya, daging senilai Rp8 miliar itu diekspor bersamaan dengan ikan beku dalam peti kemas.
“Kita menggagalkan penyelundupan daging trenggiling 7,4 ton termasuk sisik dari trenggiling tersebut. Pemeriksaan petugas pada 11 Mei 2011, mencurigai sebuah peti kemas dengan eksportir PT SJBM yang melaporkan pengiriman ikan beku ke Vietnam,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Ahmad Subagyo, kepada wartawan, Kamis (26/5/2011).
Pelaku memberitahukan jenis barang yang tidak sesuai dalam pemberitahuan pabean dan memasukkan dalam kemasan yang sama di antara barang yang diberitahukan.
“Trenggiling tersebut berasal dari wilayah Pulau Jawa. Kerugiannya tidak bisa dihitung secara materi karena penyelundupan tersebut merupakan kerugain besar bagi sumber daya alam hayati Indonesia,” imbuhnya.
Harga per kilogram daging mencapai USD112, jika di restoran mencapai USD210. Untuk sisik, per keping seharga USD1.
Ancaman hukuman pidana bagi pelakunya, kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Daging trenggiling ini sangat dimintai di pasar Asia untuk digunakan sebagai bahan obat tradisional dan pembuatan kosmetik. Bahkan katanya, sebagai dasar pembuatan sabu-sabu,” pungkasnya.
Modusnya, daging senilai Rp8 miliar itu diekspor bersamaan dengan ikan beku dalam peti kemas.
“Kita menggagalkan penyelundupan daging trenggiling 7,4 ton termasuk sisik dari trenggiling tersebut. Pemeriksaan petugas pada 11 Mei 2011, mencurigai sebuah peti kemas dengan eksportir PT SJBM yang melaporkan pengiriman ikan beku ke Vietnam,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Ahmad Subagyo, kepada wartawan, Kamis (26/5/2011).
Pelaku memberitahukan jenis barang yang tidak sesuai dalam pemberitahuan pabean dan memasukkan dalam kemasan yang sama di antara barang yang diberitahukan.
“Trenggiling tersebut berasal dari wilayah Pulau Jawa. Kerugiannya tidak bisa dihitung secara materi karena penyelundupan tersebut merupakan kerugain besar bagi sumber daya alam hayati Indonesia,” imbuhnya.
Harga per kilogram daging mencapai USD112, jika di restoran mencapai USD210. Untuk sisik, per keping seharga USD1.
Ancaman hukuman pidana bagi pelakunya, kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Daging trenggiling ini sangat dimintai di pasar Asia untuk digunakan sebagai bahan obat tradisional dan pembuatan kosmetik. Bahkan katanya, sebagai dasar pembuatan sabu-sabu,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar