28/12/11

Polisi Tangkap Spesialis Penyelundup Imigran

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung menangkap Sophia Marlina, 25, seorang residivis penyelundup imigran dari Timur Tengah yang akan mencari suaka politik ke Australia.

"Shopia ditangkap bersama dua warga negara Pakistan di salah satu rumah makan di pelabuhan saat akan menyeberang ke Merak Banten pada Senin (26/12) pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Harry Muharram Firmansyah melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Deden Heksaputra, di Bakauheni, Selasa (27/12).

Ia mengungkapkan, Sophia yang merupakan warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, bersama dua imigran yang bernama Ijas Haider, 19, dan Ali Akbar, 19, dari Pakistan yang telah tiba di Jakarta sejak awal Oktober 2011.

Kemudian, mereka bertiga berangkat dari Jakarta menuju Bandarlampung untuk memesan kapal nelayan di Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur guna mengangkut 37 imigran lain yang rencananya akan datang dari Timur Tengah.

"Ijaz dan Ali sudah lebih awal masuk Indonesia awal Oktober 2011 dan telah mendapatkan sertifikat pengungsi dari UNHCR di Jakarta," ungkapnya.

Lalu, setelah melihat dan memeriksa kondisi kapal dan membelinya seharga US$100.000, mereka berencana akan kembali ke Jakarta dan tinggal menunggu kedatangan 37 imigran lain untuk bersama-sama berangkat menuju Pulau Christmas Australia.

Ia melanjutkan, Shopia merupakan residivis penyelundupan 'smuggler' warga negara asing yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Bandarlampung selama satu setengah bulan dengan kasus yang sama.

"Sophia diancam dengan Undang-Undang Nomor 06 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata Deden.

0 komentar:

Posting Komentar