27/12/11

Penyelundupan Kulit & Kaki Beruang Digagalkan

Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja (wilker) Pelabuhan Bakauheni Lampung, berhasil mencegah penyelundupan satu kilogram telapak kaki dan kulit beruang.

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan oleh polisi di Pos Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu 24 Desember dini hari lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Kepala BKP Wilayah Kerja Bakauheni, Ahmad Syaukani, mengatakan telapak kaki dan kulit tersebut dikirimkan melalui jasa paket di bus Laju Prima dari Palembang tujuan Jakarta.

"Pengirimnya Aliong yang beralamat di Palembang dan rencananya ditujukan ke Ana di Jakarta," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2011).

Menurut dia, pengiriman ini merupakan pelanggaran karena mengenai organ hewan dari jenis satwa yang dilindungi dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Organ satwa langka itu dikemas dalam dua kotak styrofoam yang dimasukkan di bagasi bus.

"Sayangnya barang tersebut adalah paket dan pemiliknya tidak diketahui jelas, pastinya pelaku menyadari jika tindakannya melanggar dihukum, sehingga belum bisa ditangkap," tambah Ahmad.

Dia menambahkan, pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Satwa Langka dan PP Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

Telapak kaki dan kulit beruang itu disita dan sementara disimpan dulu di BKP selama tujuh hari, kemudian diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Selain itu, BKP Pelabuhan Bakauheni juga menyita 14 karung atau sekira 700 kilogram tanduk kerbau tanpa dokumen lengkap. Barang hasil hewan tersebut pun terjaring di Pos SI Pelabuhan Bakauheni pada Minggu 25 Desember sore pukul 18.00 WIB.

”Untuk tanduk kerbau sebenarnya bukan pelanggaran hanya saja tidak dilengkapi dengan dokumen sehingga dianggap melanggar,” kata Ahmad Syaukani.

Tanduk kerbau tersebut dikirimkan melalui jasa paket lewat bus Famili Raya dengan nama pengirim  Rizal di Duri, Riau dan tujuannya juga Rizal di Kuto Winangan, Kebumen, Jawa Tengah.

”Untuk sementara barang itu juga ditahan hingga pemiliknya datang dan membawakan atau membuat dokumen pengiriman. Jika itu sudah ada maka bisa diambil lagi oleh pemiliknya,” kata dia.

0 komentar:

Posting Komentar