Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja (wilker) Pelabuhan
Bakauheni Lampung, berhasil mencegah penyelundupan satu kilogram telapak
kaki dan kulit beruang.
Penggagalan penyelundupan tersebut
dilakukan oleh polisi di Pos Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan
Bakauheni pada Sabtu 24 Desember dini hari lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Kepala
BKP Wilayah Kerja Bakauheni, Ahmad Syaukani, mengatakan telapak kaki
dan kulit tersebut dikirimkan melalui jasa paket di bus Laju Prima dari
Palembang tujuan Jakarta.
"Pengirimnya Aliong yang beralamat di
Palembang dan rencananya ditujukan ke Ana di Jakarta," kata Ahmad saat
dikonfirmasi, Selasa (27/12/2011).
Menurut dia, pengiriman ini
merupakan pelanggaran karena mengenai organ hewan dari jenis satwa yang
dilindungi dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Organ satwa langka itu
dikemas dalam dua kotak styrofoam yang dimasukkan di bagasi bus.
"Sayangnya
barang tersebut adalah paket dan pemiliknya tidak diketahui jelas,
pastinya pelaku menyadari jika tindakannya melanggar dihukum, sehingga
belum bisa ditangkap," tambah Ahmad.
Dia menambahkan, pelaku
melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Satwa Langka dan PP
Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
Telapak kaki
dan kulit beruang itu disita dan sementara disimpan dulu di BKP selama
tujuh hari, kemudian diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Lampung.
Selain itu, BKP Pelabuhan Bakauheni juga menyita
14 karung atau sekira 700 kilogram tanduk kerbau tanpa dokumen lengkap.
Barang hasil hewan tersebut pun terjaring di Pos SI Pelabuhan Bakauheni
pada Minggu 25 Desember sore pukul 18.00 WIB.
”Untuk tanduk
kerbau sebenarnya bukan pelanggaran hanya saja tidak dilengkapi dengan
dokumen sehingga dianggap melanggar,” kata Ahmad Syaukani.
Tanduk
kerbau tersebut dikirimkan melalui jasa paket lewat bus Famili Raya
dengan nama pengirim Rizal di Duri, Riau dan tujuannya juga Rizal di
Kuto Winangan, Kebumen, Jawa Tengah.
”Untuk sementara barang itu
juga ditahan hingga pemiliknya datang dan membawakan atau membuat
dokumen pengiriman. Jika itu sudah ada maka bisa diambil lagi oleh
pemiliknya,” kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar