Ilustrasi |
Sebanyak lima Oknum anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tertangkapnya ratusan imigran gelap di Trenggalek, Jawa Timur. Kelima oknum TNI tersebut berasal dari unsur Koramil yang diduga membantu penyelundupan para imigran.
"Khusus kasus peopke smuggling di Trenggalek, Jawa Timur dari hasil pemeriksaan ada penambahan unsur tersangka dari TNI ada 5 orang, yaitu serka KA, Kopka K kemudian Serda S, serda KN, Serda IAS dan satu orang Pegawai Negeri Sipil yaitu BS, sedangkan dari masyarakat ada 4 orang," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di sela acara Rapim Polri 2012, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Para tersangka kata Saud, turut membantu dalam pelaksanaan pengiriman imigran ilegal. "Mereka dikenakan Pasal 55 dan 56, serta berasar dari unsur Koramil. Sekarang pemeriksaannya di POM Jawa Timur.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari tenggelamnya kapal KM Haccu yang membawa ratusan imigran gelap sebanyak 215 orang.
"Khusus kasus peopke smuggling di Trenggalek, Jawa Timur dari hasil pemeriksaan ada penambahan unsur tersangka dari TNI ada 5 orang, yaitu serka KA, Kopka K kemudian Serda S, serda KN, Serda IAS dan satu orang Pegawai Negeri Sipil yaitu BS, sedangkan dari masyarakat ada 4 orang," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di sela acara Rapim Polri 2012, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Para tersangka kata Saud, turut membantu dalam pelaksanaan pengiriman imigran ilegal. "Mereka dikenakan Pasal 55 dan 56, serta berasar dari unsur Koramil. Sekarang pemeriksaannya di POM Jawa Timur.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari tenggelamnya kapal KM Haccu yang membawa ratusan imigran gelap sebanyak 215 orang.
Sebelumnya, kepolsian telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Haccu yaitu dua orang pemilik kapal dan dua orang termasuk ABK (anak buah kapal). Mereka berinisial BS dan N selaku pemilik kapal, serta ABK, berinisial R dan RS.
Sumber : news.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar