02/02/12

Batas wilayah tak jelas, TNI siagakan kapal perang

Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap mengintensifkan patroli pengamanan perbatasan maritim Indonesia dengan sejumlah negara lain, secara rutin. 12 titik perbatasan merupakan titik rawan pelanggaran kedaulatan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul mengatakan, di sekitar perbatasan RI-Malaysia dan RI-Singapura pihaknya menempatkan lima kapal perang yang rutin mengadakan patroli.

"Kita tetap berpatroli terutama di 12 titik yang dianggap rawan, seperti perbatasan RI-Malaysia dan RI-Singapura," kata ujar Iskandar Sitompul dalam wawancara dengan Sindo Radio, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Iskandar mengatakan, sesuai undang-undang TNI Angkatan Laut mengemban tiga misi yakni misi diplomasi, militer dan penegakan hukum di laut. Jadi, setiap ada sengketa atau selisih paham di perbatasan, maka tetap upaya diplomasi yang dikedepankan.

"Ada prosedur tetap yang harus ditaati jika ada pelanggaran, mulai dari peringatan lisan hingga peringatan yang bersifat militer. Diharapkan dengan prosedur itu, semua pihak dapat paham dan tidak melakukan pelanggaran lagi," katanya.

Menurutnya, Indonesia hingga kini masih menghadapi sengketa batas maritim dengan sepuluh negara tetangga, yakni proses penentuan batas-batas maritim Indonesia dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Papua New Guinea, Vietnam, India, Palau, dan Timor Leste.

Berlarutnya proses delitimasi itu antara lain dikarenakan ketidakjelasan batas-batas negara dan status suatu wilayah perairan yang saling tumpang tindih menurut versi hukum nasional masing-masing negara.

Indonesia hingga kini baru menyelesaikan 15 status batas maritimnya sejak 1969 dengan beberapa negara tetangga seperi Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, India, Papua New Guinea dan Australia.

Ke-15 status batas maritim yang telah diratifikasi dengan sejumlah negara tetangga itu antara lain menyangkut garis batas landas kontinen, garis batas laut wilayah, garis batas dasar laut tertentu, dan garis batas tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar