Blok Montara

YPTB sebagai lembaga yang tak henti-hentinya berjuang mempertahankan martabat rakyat NTT khususnya di Timor Barat terus bertanya, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam penanganan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak Blok Montara.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Diplomasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diplomasi. Tampilkan semua postingan

28/01/12

Indonesia-Malaysia Tandatangani MoU Teritorial Laut

Jumat, 27 Januari 2012 di Nusa Dua Bali,  Pemerintah Indonesia dengan Malaysia melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang keamanan teritorial laut  

Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Indonesia Lakma TNI Y. Didik Heru Purnomo (duduk kanan) dan Sekretaris Majelis Keselamatan Negara Malaysia Dato Mohamed Thajudeen Abdul Wahab (duduk kiri) menandatangani nota kesepahaman tentang pedoman umum penanganan masalah laut perbatasan RI-Malaysia disaksikan Menkopolhukam Djoko Suyanto (belakang kanan) dan Menteri di Departemen Keperdanamenterian Malaysia Dato' Seri Mohamed Nazri Bin Abdul Aziz (belakang kiri). 

MoU ini sebagai upaya untuk menyepakati dan memberikan perlindungan bagi para nelayan di kedua belah pihak, jika selama ini melakukan penangkapan ikan yang belum ditentukan batas-batas wilayah di kedua negara itu.

Sumber : antaranews.com