Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan 11 nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap polisi diraja Malaysia beberapa bulan lalu di Perairan Selat Malaka.
Ke-11 nelayan tersebut yaitu Saan bin Rusli, Alwatan bin Baidi, Lukman bin harun, dan Amir bin Rusli nelayan asal Pantai Labu, Deli Serdang yang ditangkap 23 Agustus 2011.
Sedangkan Amrianto nelayan asal Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ditangkap pada 6 Oktober 2011. Sementara Iwan, Ilham, Dhaam , Riduan, Sholil, dan Budiono, nelayan asal Medang Deras ditangkap 3 November 2011.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdulrahman, saat tiba di Bandara Internasional Polonia Medan bersama para nelayan, Kamis (26/1/2012).
“Pemulangan ini berkat negosiasi pemerintah dengan Malaysia walaupun masih ada sebagian yang masih ditahan oleh mereka,” kata Syahrin.
Dia menjelaskan, setidaknya saat ini masih ada 40 nelayan lagi yang ditahan di sana. Atas pemulangan tersebut, KKP mengklaim sudah memulangkan 172 nelayan yang ditangkap Malaysia, Australia, Papua Nugini, maupun Timor Leste.
Dia berharap, ke depannya pihak Malaysia tidak perlu menangkap dan menahan nelayan tradisional Indonesia yang diduga melanggar perbatasan.
“Ke depan Malaysia tidak perlu menangkap nelayan tradisional Indonesia kalau diduga melanggar perbatasan. Mereka cukup dengan mengusirnya saja karena mereka tidak memakai GPS,” pinta Syahrin.
Ke-11 nelayan tersebut yaitu Saan bin Rusli, Alwatan bin Baidi, Lukman bin harun, dan Amir bin Rusli nelayan asal Pantai Labu, Deli Serdang yang ditangkap 23 Agustus 2011.
Sedangkan Amrianto nelayan asal Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ditangkap pada 6 Oktober 2011. Sementara Iwan, Ilham, Dhaam , Riduan, Sholil, dan Budiono, nelayan asal Medang Deras ditangkap 3 November 2011.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdulrahman, saat tiba di Bandara Internasional Polonia Medan bersama para nelayan, Kamis (26/1/2012).
“Pemulangan ini berkat negosiasi pemerintah dengan Malaysia walaupun masih ada sebagian yang masih ditahan oleh mereka,” kata Syahrin.
Dia menjelaskan, setidaknya saat ini masih ada 40 nelayan lagi yang ditahan di sana. Atas pemulangan tersebut, KKP mengklaim sudah memulangkan 172 nelayan yang ditangkap Malaysia, Australia, Papua Nugini, maupun Timor Leste.
Dia berharap, ke depannya pihak Malaysia tidak perlu menangkap dan menahan nelayan tradisional Indonesia yang diduga melanggar perbatasan.
“Ke depan Malaysia tidak perlu menangkap nelayan tradisional Indonesia kalau diduga melanggar perbatasan. Mereka cukup dengan mengusirnya saja karena mereka tidak memakai GPS,” pinta Syahrin.
0 komentar:
Posting Komentar