Blok Montara

YPTB sebagai lembaga yang tak henti-hentinya berjuang mempertahankan martabat rakyat NTT khususnya di Timor Barat terus bertanya, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam penanganan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak Blok Montara.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Perbatasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbatasan. Tampilkan semua postingan

02/02/12

Batas wilayah tak jelas, TNI siagakan kapal perang

Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap mengintensifkan patroli pengamanan perbatasan maritim Indonesia dengan sejumlah negara lain, secara rutin. 12 titik perbatasan merupakan titik rawan pelanggaran kedaulatan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul mengatakan, di sekitar perbatasan RI-Malaysia dan RI-Singapura pihaknya menempatkan lima kapal perang yang rutin mengadakan patroli.

"Kita tetap berpatroli terutama di 12 titik yang dianggap rawan, seperti perbatasan RI-Malaysia dan RI-Singapura," kata ujar Iskandar Sitompul dalam wawancara dengan Sindo Radio, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Iskandar mengatakan, sesuai undang-undang TNI Angkatan Laut mengemban tiga misi yakni misi diplomasi, militer dan penegakan hukum di laut. Jadi, setiap ada sengketa atau selisih paham di perbatasan, maka tetap upaya diplomasi yang dikedepankan.

"Ada prosedur tetap yang harus ditaati jika ada pelanggaran, mulai dari peringatan lisan hingga peringatan yang bersifat militer. Diharapkan dengan prosedur itu, semua pihak dapat paham dan tidak melakukan pelanggaran lagi," katanya.

Menurutnya, Indonesia hingga kini masih menghadapi sengketa batas maritim dengan sepuluh negara tetangga, yakni proses penentuan batas-batas maritim Indonesia dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Papua New Guinea, Vietnam, India, Palau, dan Timor Leste.

Berlarutnya proses delitimasi itu antara lain dikarenakan ketidakjelasan batas-batas negara dan status suatu wilayah perairan yang saling tumpang tindih menurut versi hukum nasional masing-masing negara.

Indonesia hingga kini baru menyelesaikan 15 status batas maritimnya sejak 1969 dengan beberapa negara tetangga seperi Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, India, Papua New Guinea dan Australia.

Ke-15 status batas maritim yang telah diratifikasi dengan sejumlah negara tetangga itu antara lain menyangkut garis batas landas kontinen, garis batas laut wilayah, garis batas dasar laut tertentu, dan garis batas tertentu.

01/02/12

Permasalahan Maritim : Indonesia-Malaysia

Perselisihan mengenai batas wilayah laut antara Indonesia dengan Malaysia terus berlanjut karena belum adanya kesepakatan antara kedua pemerintah mengenai garis batas laut yang menyebabkan hubungan kedua negara serumpun dapat dengan mudah memanas karena saling klaim wilayah laut.

Berikut adalah himpunan permasalahan batas laut antara Indonesia dengan Malaysia :

31/01/12

Upaya Diplomasi Menyelesaikan Sengketa Perbatasan

Upaya diplomasi Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah sesuatu yang tidak dapat dikompromikan. Perundingan mengenai masalah perbatasan merupakan suatu keharusan yang diamanatkan oleh hukum nasional maupun hukum internasional. Untuk itu, pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan percepatan perundingan untuk penyelesaian delimitasi dan pengelolaan perbatasan dengan negar-negara tetangga yang memiliki perbatasan dengan Indonesia.

Terkait insiden penangkapan petugas KKP, hal ini terjadi karena masih adanya overlapping claim di perairan sekitar pulau Bintan. Klaim indonesia terhadap garis batas diwilayah perairan tersebut sudah jelas. Namun, perundingan untuk menyelesaikan overlapping claim tersebut masih terkendala oleh belum tuntasnya status kepemilikan gugus karang South Ledge antara pihak Singapura dan Malaysia.

Kedua negara tersebut masih harus menindaklanjuti salah satu hasil keputusan dan rekomendasi International Courth of Justice (ICJ) pada pada tanggal 23 mei 2008 mengenai sengketa kepemilikan dan kedaualatan atas gugus karang yang dikenal sebagai Pedra Branch/Batu Puteh, Middle Rock dan South Ledge. Mahkamah internasional telah memutuskan bahwa kepemilikan Pedra Branca jatuh kepada Singapura, Kepemilikan Middle Rocks jatuh pada Malaysia sedangkan South Ledge, akan dimiliki oleh negara yang laut teritorialnya mencakup daerah bantuan South Ledge. Berdasarkan keputusan Mahkamah internasional tersebut, maka Malaysaia dan Singapura harus merundingkan masalah kepemilikan South Ledge.

Penyelesaian batas maritim antara Indonesia dengan Malaysia di kawasan utara perairan pulau Bintan sangat ditentukan oleh kepastian status kepemilikan South Ledge (yang berhadapan dengan Indonesia) yang saat ini masih dalam proses perundingan antara Malaysia dan Singapura. Secara keseluruhan upaya penyelesaian batas maritim antara Indonesia dengan Malaysia dilakukan 4 segmen yaitu ; Segmen Selat Malaka, Segmen Selat Malaka Selatan (merupakan Segmen dimana terjadi insiden), Segmen laut China Selatan dan Segmen Laut Sulawesi.

Segmen Selat Malaka
Pada Segmen Selat Malaka, perundingan yang telah dituntaskan adalah ; persetujuan garis batas landas kontinen tahun 1969 yang ditandantangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan Keppres No. 89/1969.
Perjanjian garis batas laut wilayah tahun 1970 yang ditandatangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan UU No. 2/1971.
Persetujuan batas kontinen (trilateral dengan Malaysia dan Thailand) yang ditandatangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan Keppres No. 2/1972.
Perundingan yang masih berlangsung adalah mengenai batas ZEE Indonesia – Malaysia. Permasalahannya adalah dengan disepakatinya garis batas landas kontinen tahun 1969 (butir 7.a ditas), pihak Malaysia berpandangan bahwa landas kontinen sama dengan batas ZEE. Indoensia berpandangan bahwa landas kontinen dan ZEE merupakan dua rezim hukum yang berbeda dan oleh karena itu masih perlu dilakukan perundingan untuk menetapkan ZEE. Dalam kaitan, ini dalam berbagai kesempatan Indonesia mendesak untuk dilakukannya perundingan.

Segmen Selat Malaka Selatan
Pada segmen Selat Malaka Selatan perundingan masih berlangsung untuk menyeleseaikan garis batas laut wilayah ke dua negara di kawasan utara perairan Pulau Bintan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa penyelesaian batas maritim antara Indonesia dengan Malaysia di kawasan tersebut sangat ditentukan oleh kepastian status kepemilikan South Ledge.

Segmen Laut China Selatan
Pada segmen Laut China Selatan perundingan yang telah dituntaskan adalah Persetujuan garis batas Landas Kontinen tahun 1969 yang ditandatangani di Kuala Lumpur dan telah diratifikasi dengan Keppres No.89/1969.
Perundingan yang masih berlangsung adalah mengenai batas ZEE Indonesia-Malaysia. Pihak Malaysia sampai saat ini belum siap untuk membahasnya karena berkeinginan untuk dapat fokus pada segmen lainnya. Dalam kaitan ini, dalam berbagai kesempatan Indonesia terus mendesak untuk dilakukannya perundingan, tanpa harus menunggu selesainya perundingan pada segmen lain.

Segmen Laut Sulawesi
Pada segmen Laut Sulawesi perundingan masih berlangsung untuk menyelesaikan garis batas laut wilayah, landas kontinen dan ZEE kedua negara di Laut Sulawesi. Perundingan berjalan lambat karena perbedaan posisi mendasar terhadap status keberadaan konsesi minyak yang telah beroperasi di Laut Sulawesi.
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia dilakukan sejak 2005 dimana rangkaian pertemuan tersebut merupakan implementasi dari kesepakatan antara dua Kepala Pemerintahan. Sampai dengan 2010 telah dilaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali perundingan pada tingkat teknis.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Menlu RI dengan Menlu Malaysia bulan Juni 2010 yang lalu, pertemuan bilateral Joint Ministerial Commision akan diselenggarakan pada bulan September 2010. Forum ini selain membahas hubungan bilateral secara komprehensif akan juga mengevaluasi kemajuan perundingan bilateral atas isu-isu perbatasan.

Insiden yang terjadi juga menggarisbawahi perlu ditetapkannya Standard Operating Procedure (SOP) dengan pihak Malaysia, khususnya bagi petugas di lapangan guna menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, secara internal, Pemri kiranya perlu mengkaji modalitas yang paling efektif dalam menjaga dan mengamankan kekayaan alam laut Indonesia dari pencurian ikan.

Sesuai dengan mandat UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Kementerian Luar negeri secara berkesinambungan dan asertif telah mengimplementasikan border diplomacy-nya dan melanjutkan rangkaian-rangkaian perundingan penetapan batas maritim dengan negara-negara tetangga. Insiden yang terjadi diharapkan dapat menjadi pendorong lebih lanjut penyelesaian penetapan batas maritim yang saat ini masih dirundingkan sehingga akan terjaminnya kepastian hukum wilayah Indonesia.

Sumber : Dirjen HPI

29/01/12

Indonesia-Malaysia Tandatangani MoU Keamanan Teritorial Laut

Pemerintah Indonesia dengan Malaysia melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang keamanan teritorial laut  yang merupakan pedoman umum sebagai upaya untuk lebih meningkatkan hubungan kerja sama di bidang keamanan dan keselamatan di laut.

Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya TNI Y Didik Heru Purnomo bertindak sebagai wakil Republik Indonesia dan Malaysia diwakili Sekretaris Majelis Keselamatan Negara, Dato Muhamed Thajudeen Abdul Wahab dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, selaku ketua Bakorkamla dan Menteri di jabatan Perdana Menteri Dato Seri Muhamed Nazri Bin Abdul Aziz.

Pedoman umum itu sendiri tak membahas tataran kebijakan. Pedoman umum itu lebih kepada persoalan taktis operasional di lapangan antar kedua negara di laut bebas Indonesia dan Malaysia.

Kesepakatan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan para nelayan di kedua negara dalam wilayah yang belum ditentukan batas lautnya.

Di samping itu meningkatkan kerja sama antar-otoritas koordinator keamanan laut, dalam hal ini Bakorkamla Republik Indonesia dan Agensi Penguat Penguasaan Maritim Malaysia (APMM), itu dilakukan untuk menekan penangkapan kapal nelayan di areal tersebut.

Pada kesempatan itu, Djoko Suyanto mengatakan, jika kedapatan kapal nelayan di areal zona maritim, antara lain di laut Sulawesi dan perbatasan laut Singapura yang kini sedang dalam proses perundingan, kedua belah pihak tidak akan mengenakan sanksi atau memproses secara hukum.

28/01/12

Indonesia-Malaysia Tandatangani MoU Teritorial Laut

Jumat, 27 Januari 2012 di Nusa Dua Bali,  Pemerintah Indonesia dengan Malaysia melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang keamanan teritorial laut  

Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Indonesia Lakma TNI Y. Didik Heru Purnomo (duduk kanan) dan Sekretaris Majelis Keselamatan Negara Malaysia Dato Mohamed Thajudeen Abdul Wahab (duduk kiri) menandatangani nota kesepahaman tentang pedoman umum penanganan masalah laut perbatasan RI-Malaysia disaksikan Menkopolhukam Djoko Suyanto (belakang kanan) dan Menteri di Departemen Keperdanamenterian Malaysia Dato' Seri Mohamed Nazri Bin Abdul Aziz (belakang kiri). 

MoU ini sebagai upaya untuk menyepakati dan memberikan perlindungan bagi para nelayan di kedua belah pihak, jika selama ini melakukan penangkapan ikan yang belum ditentukan batas-batas wilayah di kedua negara itu.

Sumber : antaranews.com

27/01/12

11 Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Penjara Malaysia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan 11 nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap polisi diraja Malaysia beberapa bulan lalu di Perairan Selat Malaka.

Ke-11 nelayan tersebut yaitu Saan bin Rusli, Alwatan bin Baidi, Lukman bin harun, dan Amir bin Rusli nelayan asal Pantai Labu, Deli Serdang yang ditangkap 23 Agustus 2011.

Sedangkan Amrianto nelayan asal Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ditangkap pada 6 Oktober 2011. Sementara Iwan, Ilham, Dhaam , Riduan, Sholil, dan Budiono, nelayan asal Medang Deras ditangkap 3 November 2011.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdulrahman, saat tiba di Bandara Internasional Polonia Medan bersama para nelayan, Kamis (26/1/2012).

“Pemulangan ini berkat negosiasi pemerintah dengan Malaysia walaupun masih ada sebagian yang masih ditahan oleh mereka,” kata Syahrin.

Dia menjelaskan, setidaknya saat ini masih ada 40 nelayan lagi yang ditahan di sana. Atas pemulangan tersebut, KKP mengklaim sudah memulangkan 172 nelayan yang ditangkap Malaysia, Australia, Papua Nugini, maupun Timor Leste.

Dia berharap, ke depannya pihak Malaysia tidak perlu menangkap dan menahan nelayan tradisional Indonesia yang diduga melanggar perbatasan.

“Ke depan Malaysia tidak perlu menangkap nelayan tradisional Indonesia kalau diduga melanggar perbatasan. Mereka cukup dengan mengusirnya saja karena mereka tidak memakai GPS,” pinta Syahrin.

07/01/12

Enam Nelayan Medan Kembali Dibebaskan Malaysia

Ilustrasi
Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan enam nelayan yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia. Mereka ditangkap pada Juli 2011 lalu karena diduga memasuki perairan Malaysia secara illegal.

Keenam nelayan tersebut yakni Iskandar (32), Hasan Basri (39), Ady Aprizal (36), Harianto Simbolon (32), Hairi Fadli (25), dan Mukhlis (22) yang semuanya warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Atas temuan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara, Parlindungan Purba di Medan, Jumat (6/1/2012) akan membawa permasalahan itu ke paripurna agar semua nelayan yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia bisa dibebaskan.

Sedangkan mengenai perbatasan wilayah negara, pemerintah pusat harus serius menanganinya.

Sementara itu Ketua HNSI Sumatera Utara, Syah Afandin, menyebutkan ini kali ketiga nelayan Sumut dibebaskan. 
 
Pertama yang diserahkan langsung oleh Menteri Perikanan Kelautan sebanyak 60 nelayan. Kedua, sebanyak 11 nelayan yang diserahkan Kepala Dinas Perikanan Kelautan, dan hari ini ada 6 nelayan yang dibebaskan.

Dia menilai, bebasnya nelayan yang ditangkap polisi Malaysia tidak terlepas dari pihak yang mengadvokasi nelayan dari proses penangkapan hingga saat ini.

Namun begitu, penangakapan nelayan Indonesia adalah masalah yang serius yang harus diperhatikan pemerintah pusat, sebab kalau masalah perbatasan dengan negara tetangga tidak diselesaikan maka penangkapan nelayan akan terus terjadi.

"Kita berharap dengan adanya peristiwa ini pemerintah tak buang-buang waktu untuk menyelesaikannya. Secepatnya, pemerintah Indonesia bersama pemerintah negara tetangga mau menggagas soal perbatasan wilayah perairan melalui MoU," pintanya.

Di tempat yang sama, Ketua HNSI Deli Serdang Rahmadsyah meminta pemerintah dapat memberi pelatihan membaca Global Positioning System (GPS). “Nelayan mau melaut saja masih tergantung pada pasang surutnya air dan tak punya GPS,” tuturnya.

05/01/12

Amankan SDA, Negara Maritim Mantapkan Perbatasan

Negara-negara maritim akan memantapkan batas wilayah lautnya sesuai dengan batas masing-masing wilayah dengan alasan keamanan. Isu maritim merupakan isu yang paling menonjol di semua negara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menyatakan isu maritim mencuat karena negara-negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) bahari memiliki kepentingan untuk melindungi SDA-nya. Hal itu dimaksudkan untuk bisa menjamin kelangsungan kehidupan bangsa.

"Batas maritim menjadi isu yang menonjol," ujar Djoko, di Graha Marinir, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Oleh sebab itu, kata Djoko, negara-negara maritim akan memantapkan sejauh mana batas wilayah yang dimiliki masing-masing negara. Tujuannya untuk mengamankan wilayah-wilayah maritim termasuk dikawasan Asia.

"Üntuk kawasan Asia, sudah dapat diselesaikan dengan baik," ucap Djoko.

Menurutnya, penentuan batas maritim, tentu mengisyaratkan adanya kesepakatan antar negara. Selain penetapan batas, berbagai kepentingan negara lain tentang laut juga jadi pertimbangan.

"Baik di kawasan regional maupun internasional, namun jika dilihat dalam konteks Indonesia, realitasnya bahwa Indonesia mencakup tentang wilayah laut dan daratan yang sangat luas," katanya.

Kata Djoko, Indonesia harus waspada terhadap keamanan dan pertahanan wilayah Indonesia. Yakni dinamika perubahan global regional dan nasional menghadirkan tantangan bagi Indonesia, untuk tetap meningkatkan kerjasama keamanan dan pengamatan laut.

"Tujuannya agar terjaga sumber daya maritim kita ini, sekaligus keamanan jalur pelayaran niaga," imbuhnya.

Ditambahkannya, tak dapat dipungkiri di wilayah laut masih sering terjadi pelanggaran atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Namun pelanggaran yang umum terjadi selama ini bersifat nonmiliter, namun kegiatan-kegiatan nelayan asing yang haruslah kita waspadai," pungkasnya.

04/01/12

Perundingan Perbatasan Mengalami Peningkatan

Dalam laporan akhir tahunnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyampaikan, terjadi peningkatan dalam upaya perundingan perbatasan dengan negara-negara tetangga.

"Setidaknya telah dilakukan 38 kali perundingan perbatasan, dimana 16 diantaranya merupakan perundingan batas maritim dan 22 lainnya perundingan batas darat," ujar Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dalam pidato tahunan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu, (4/1/2012).

Penentuan batas wilayah ini tidak lepas dari disetujuinya usulan Pemerintah Indonesia kepada UN Comission in the Limits of the Continental Shelf (CLCS), mengenai batas Landas Kontinen di luar batas 200 mil di wilayah bagian barat laut Pulau Sumatera.

Usulan terkait perhitungan luas wilayah RI pada batas Landas Kontinen di luar 200 mil laut di wilayah barat laut Pulau Sumatera, yang mencapai sekira 4.209 km2 (kurang lebih seluas Pulau Madura).

"Ini merupakan capaian diplomasi perbatasan yang signifikan. Upaya intensif akan terus ditingkatkan dan diharapkan dapat mencapai hasil yang memuaskan," imbuhnya.

Lebih lanjut Menlu Natalegawa mengatakan, terdapat kemajuan dalam perundingan batas maritim dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.(

14/12/11

Deklarasi Djuanda, Indonesia Negara Kepulauan

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :

1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri

2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan

3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

21/11/11

Indonesia Baik Hati, Reklamasi Singapura Sukses

Proyek reklamasi yang dijalankan telah menambah luas daratan Singapura secara fantastis. Hal ini sejalan dengan concept plan 2001 yang didesain untuk memproyeksi dan meluaskan Singapura hingga 50 tahun mendatang.

Perluasan luas daratan Singapura tersebut tidak terlepas dari kontribusi pemerintah Indonesai yang "baik hati" dengan membuka keran ekpor pasir laut sejak tahun 1976 yang diperkirakan menggunakan pasir laut dari Kepulauan Riau, khususnya Karimun.
Meski sempat ekspor pasir dihentikan oleh pemerintah pada tahun 2002, namun di lapangan masih kerap terjadi kegiatan ekspor ilegal. Ditambah lagi semakin marak perusahaan penambang pasir laut yang sudah mencapai 200 yang melakukan pengiriman pasir legal maupun ilegal.

Apakah penambahan luas daratan Singapura dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia?

Konvensi PBB Tentang Hukum Laut Internasional

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional merupakan suatu peraturan yang menjelaskan tentang batas-batas wilayah pada suatu negara. Konvensi ini ditandatangani oleh 119 negara peserta pada tahun 1982 di Teluk Montego dan resmi menjadi Konvensi PBB yang disebut United Nation Convention on Law of the Sea atau disingkat "Unclos 1982". konvensi ini telah mewadahi Azas Negara Kepulauan yang pernah dilemparkan delegasi Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 di Jenewa. Gagasan asas /Negara Kepulauan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Indonesia pada 13 Desember 1957, dikenal dengan Deklarasi Juanda. Tatkala itu Indonesia mengumumkan ketentuan tentang perairan Indonesia. Unclos 1982 berlaku efektif sejak tanggal 16 Nopember 1994 ketika lebih dari 60 negara meratifikasinya.

Dalam Unclos 1982, penentuan laut wilayah ditetapkan tidak melebihi 12 mil dari garis dasar (baseline). Bagi negara kepulauan dapat menarik garis dasar berdasarkan straight baseline yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar dan perairan kepulauan berupa laut dan selat yang terletak di sebelah dalam garis pangkal merupakan wilayah negara kepulauan. Sedang negara yang bukan negara kepulauan seperti Malaysia, Australia, Thailand, Vietnam adalah negara kontinental, berarti lebar laut teritorialnya tidak lebih 12 mil dari normal baseline yaitu garis pantai saat air terendah.

Negara yang berbatasan dengan laut dapat menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil dari garis dasar dan menentukan landas kontinen (continental shelf) yang merupakan kelanjutan daratan. Wilayahnya sampai jarak 200 mil dari garis pangkal bahkan dalam hal tertentu dapat sampai 350 mil tergantung kelanjutan daratannya, sampai jarak tepian kontinennya (continental margin).

Berdasarkan Unclos 1982, negara pantai yang berdekatan dengan Indonesia seperti India, Australia, Thailand, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Republik Palau juga mengukur lebar laut teritorial, ZEE dan landas kontinen dari garis pangkal masing-masing dan pasti mengklaim laut dan dasar laut di bawah penguasaan dan kontrol masing-masing negara. Tentu saja terjadi overlapping yang harus diselesaikan melalui perjanjian-perjanjian antarnegara baik secara bilateral maupun multilateral. Sehingga hubungan suatu negara dengan negara lain tidak terganggu karena masalah perbatasan.

Sumber : www.suaramerdeka.com/Sengketa-Dengan-Negara-Lain.html

Perjanjian Batas Laut Indonesia Dengan Singapura

Batas laut antara Indonesia dengan Singapura yang selama ini diperdebatkan kedua negara telah terselesaikan. Perdebatan kedua negara terselesaikan setelah diadakan perjanjian bilateral antara kedua belah pihak. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yoe di Jakarta pada tanggal 10 MAret 2009 dengan ditanda tanganinya naskah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian barat Selat Singapura. 
Perjanjian tersebut tercapai setelah delapan putaran perundingan dilakukan oleh kedua negara sejak 2005 yang menyepakati batas laut wilayah dalam perjanjian tersebut adalah kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang telah disepakati sebelumnya pada perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973.

Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua Negara adalah Pihak pada Konvensi. Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar. Garis pangkal ini adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbaharui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008.

Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat ini akan mempermudah bagi aparat keamanan dan pelaksana keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan ke dua negara. Tim Teknis Perunding batas maritim Indonesia terdiri atas unsur departemen dan instansi lintas sektoral yaitu Deplu, Dephan, Dephub, DKP, Dep ESDM, Mabes TNI, Bakosurtanal, Mabes TNI-AL dan Dinas Hidro-oseanographi AL. Tim juga memperoleh masukan dari Tim Pakar yang terdiri dari para pakar dan akademisi.

Dengan selesainya perjanjian batas laut wilayah pada segmen barat (Tuas - P. Nipa) ini, maka masih terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan. Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam - Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut antara Singapura - Malaysia pasca keputusan ICJ. Selain itu, bangsa Indonesia dapat mengambil pelajaran untuk menyelesaikan masalah-masalah perbatasan yang belum terselesaikan. Jangan sampai Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar dalam menyelesaikan masalah perbatasan wilayah Indonesia. Sehingga, Bangsa Indonesia berhasil mempertahankan wilayah perbatasan Indonesia yang menjadi hak beserta kedaulatan Bangsa Indonesia.

Permasalahan Batas Wilayah Laut Pedra Branca

Penetapan garis pangkal perairan kepulauan (archipelagic waters) Indonesia di utara dan timur Pulau Bintan pada dasarnya sudah tidak menjadi persoalan lagi.

Daftar-daftar koordinat terakhir dari garis-garis pangkal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 47 (9) Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), telah didaftarkan di Sekretariat PBB tanggal 4 Maret 2009 dan oleh PBB telah diedarkan ke seluruh dunia.

Di samping itu, sudah ada garis perbatasan laut teritorial antara Indonesia dan Singapura sejak tahun 1973. Ke sebelah barat dari garis batas 1973 ini, Indonesia dan Singapura juga sudah menyetujui perpanjangannya dengan perjanjian tanggal 10 Maret 2009 dan telah diratifikasi oleh DPR RI dengan UU No 4/2010 tanggal 20 Juni 2010.

Perjanjian Indonesia-Singapura 1973 menentukan enam titik perbatasan yang ke sebelah timurnya berakhir sekitar antara Pulau Batam dengan sekitar Changi Airport.

Persetujuan Indonesia-Malaysia tentang Batas Landas Kontinen di Laut China Selatan yang berhenti sekitar 12 mil dari pantai masing-masing di Johor dan Bintan sebelum mencapai batu karang Pedra Branca.

Jadi, antara titik paling timur Perjanjian Indonesia Singapura 1973 dan titik paling barat Persetujuan Indonesia-Malaysia tentang Batas Landas Kontinen memang belum ada persetujuan tentang garis batas maritim. Persoalan terutamanya adalah ada konflik teritorial antara Malaysia dan Singapura mengenai kelompok batu karang Pedra Branca (Batu Putih) yang terletak di mulut Laut China Selatan sebelum memasuki Selat Singapura.


Kelompok Pedra Branca, terdiri dari tiga batu karang yaitu :

  • Pedra Branca, batu karang terbesar yang paling utara berhadapan dengan Johor luasnya kira-kira 8.560 meter persegi pada waktu pasang surut. Panjangnya adalah kira-kira 137 meter dan lebarnya sekitar 60 meter. Letaknya kira-kira 24 mil laut di sebelah timur Singapura, 7,7 mil laut dari Johor, 7,6 mil laut dari Pantai Pulau Bintan. Di batu karang tersebut Inggris/Singapura sudah sejak lama membangun fasilitas pelayaran (mercu suar) dan lapangan helikopter.

  • Middle Rocks, terletek 0,6 mil di sebelah selatan dari Pedra Branca yang terdiri dari tumpukan dua batu karang kecil yang terpisah satu sama lain sekitar 250 meter. Tingginya antara 0,6 dan 1,2 meter di atas permukaan air pada waktu pasang naik.

  •  South Ledge, yang paling selatan adalah  sebuah batu karang yang kelihatan pada waktu pasang surut (low tide elevation). Letaknya 1,7 mil sebelah selatan Middle Rocks dan 2,2 mil laut di barat daya Pedra Branca.



Malaysia dalam peta lautnya tahun 1979 memasukkan kelompok Pedra Branca dalam laut teritorialnya yang diprotes oleh Singapura dan tidak diakui oleh Indonesia. Setelah melalui proses yang lama, Malaysia dan Singapura akhirnya membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Indonesia tidak pernah mengklaim Kelompok Pedra Branca sebagai bagian dari titik pangkalnya walaupun jaraknya kurang dari 12 mil dari Bintan.

Mahkamah Internasional dalam bulan Mei 2008 memutuskan bahwa Pedra Branca adalah milik Singapura, Middle Rocks milik Malaysia dan South Ledge adalah milik negara di laut teritorial dimana batu karang South Ledge itu berada. Persoalannya adalah dengan siapa Indonesia harus berunding mengenai penentuan garis batas laut teritorial di daerah tersebut, dengan Malaysia atau dengan Singapura?

Hal itu tetap tidak jelas sampai sekarang. Kedua,apa hak “maritime zone” ketiga batu karang tersebut? Dalam ketentuan Hukum Laut ada Pasal 121:3 yang mengatakan bahwa ”rocks yang can not sustain human habitation or economic life of their own, tidak berhak atas zone ekonomi dan continental shelf.”


Tidak jelas apakah rocks tersebut berhak atas laut teritorial Dalam Konvensi Hukum Laut ada ketentuan tentang artificial islands, installations, and structures di ZEE dan landas kontinen yang hanya berhak atas “safety zone”di tengah laut, yaitu sampai maksimum 500 meter di sekeliling instalasi tersebut (Pasal 60:4 dan Pasal 80 UNCLOS).

Ada gejala bahwa Singapura berpendapat bahwa rocks di Pedra Branca itu pun bukan hanya mempunyai laut teritorial 12 mil tapi juga berhak atas ZEE dan landas kontinen.Tentunya itu akan membuat masalahnya menyangkut Indonesia pula karena keinginan Singapura tersebut bisa pula mempengaruhi laut teritorial, ZEE dan landas kontinen Indonesia.

Memperhatikan sikap Indonesia dalam permasalahan Sipadan- Ligitan, maka pulau-pulau yang sangat kecil yang berhadapan dengan daratan yang sangat luas tidak bisa disamakan haknya dan karena itu tidak perlu harus merupakan garis tengah dan sama jarak. Mengingat kecilnya ketiga batu karang itu, kiranya Indonesia akan sulit menerima prinsip sama jarak antara ketiga titik itu dengan Pulau Bintan.

Tentunya Indonesia akan berpegang kepada prinsip sama jarak antara Johor dan Pulau Bintan dengan menganggap kedudukan Pedra Branca sebagai “special circumstances”. Paling-paling Pedra Branca diberi hak “safety zone” 500 meter mengingat di atas Pedra Branca sudah ada mercu suar dan lapangan helikopter. Karena itu, garis batas laut teritorial Indonesia di utara Pulau Bintan harus diukur kira-kira sama jarak antara Bintan dan Johor.

Tripartit

Pembicaraan antara kedudukan Pedra Branca dalam soal penentuan batas laut teritorial ini kiranya akan perlu dijajaki dalam konteks tripartit (Indonesia-Malaysia- Singapura), apalagi setelah putusan Mahkamah Internasional mengenai Pedra Branca. Sementara itu, penentuan garis batas laut teritorial antara Indonesia (Batam-Bintan) dengan Singapura (Changi) dan Malaysia (Johor) juga perlu dilakukan menuju ke timur dari titik paling timur Perjanjian Indonesia – Singapura 1973 sampai ke dekat Pedra Branca.

Tentunya garis batas laut teritorial Indonesia ke timur dari Pedra Branca juga harus ditetapkan sampai ke titik paling barat dari persetujuan Indonesia-Malaysia tentang batas landas kontinen. Memperhatikan hal-hal di atas, maka kiranya peristiwa Tanjung Berakit yang baru lalu antara Indonesia dan Malaysia kiranya jelas terjadi dalam batas laut teritorial Indonesia, baik jika diukur dari ketiga karang Pedra Branca ataupun garis tengah antara Pantai Johor dengan garis pangkal perairan kepulauan Indonesia di daerah tersebut.

Dengan demikian, maka sangat wajarlah jika Indonesia memprotes tindakan Malaysia, apalagi memprotes perlakuan Malaysia terhadap pejabat/petugas resmi Indonesia di laut.Keras lunaknya protes tersebut tentu perlu memperhatikan hubungan antara kedua negara, termasuk kerja sama Indonesia- Malaysia-Singapura selama 40 tahun terakhir dalam pengelolaan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka-Selat Singapura.

Indonesia juga perlu melanjutkan usahanya yang telah dimulai sejak lebih dari 40 tahun yang lalu untuk menetapkan berbagai batas maritim antara Indonesia dengan tetangganya, baik batas laut teritorial maupun ZEE, dan penyelesaian masalah-masalah perbatasan lainnya.Batas yang jelas dan disepakati antara tetangga/negara akan dapat meningkatkan hubungan dan kerja sama; sebaliknya batas yang tidak jelas akan menimbulkan kerancuan-kerancuan.

Akhirnya, peristiwa Tanjung Berakit ini sepatutnya dapat meningkatkan perhatian kita untuk memperkuat unsur-unsur penegakan hukum dan kedaulatan Indonesia di laut. Baik dengan menambah ataupun meningkatkan kemampuan peralatan maupun teknologi pengamanan, pertahanan dan pengelolaan laut, antara lain dengan meningkatkan porsi anggaran untuk maksud-maksud tersebut.

(Prof Dr Hasjim Djalal MA – Pakar Hukum Laut)

Masalah Batas Wilayah Laut Indonesia Dengan Negara Lain

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain. Ada 10 negara tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara. Mereka adalah Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Australia, Republik Palau dan Timor Leste.

Berdasarkan identifikasi, baru batas maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Sementara batas maritim dengan negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas Dasar Laut (Landas Kontinen) dan sebagian batas Laut Wilayah.

Untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun 1985.

Implementasi dari ratifikasi tersebut adalah diperlukannya pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi Batas Laut dengan negara tetangga dan Batas Laut dengan Laut Bebas. Adapun batas-batas maritim Republik Indonesia dengan negara tetangga, mencakup Batas Laut Wilayah (Territorial Sea), batas perairan ZEE, batas Dasar Laut atau Landas Kontinen. Belum selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik.

Penetapan batas maritim sangat dibutuhkan untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat mendukung berbagai kegiatan kelautan, seperti penegakan kedaulatan dan hukum di laut, perikanan, wisata bahari, eksplorasi lepas pantai (off shore), transportasi laut dan lainnya.

Belum adanya kesepakatan batas laut Indonesia dengan beberapa Negara tetangga menimbulkan permasalahan saling klaim wilayah pengelolaan, khususnya pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Beberapa kasus yang ada antar Indonesia dan Malaysia merupakan cerminan rentannya perairan daerah perbatasan. Terjadi saling tangkap nelayan baik dari Indonesia maupun Malaysia bahkan bias mengganggu hubungan diplomatic kedua Negara.

Permasalahan batas laut merupakan hal mendasar yang seharusnya segera di selesaikan dan disepakati oleh kedua negara. Bukan dengan saling menangkap kapal atau saling klaim wilayah perairan. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia seharunya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut dengan Negara tetangga, dengan demikian adanya keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi.

Dari beberapa batas laut Indonesia dengan Negara tetangga, ada Sembilan batas laut yang memiliki kerawanan konflik antar negara. Indonesia Maritime Magazine mencoba untuk mengulas permasalahan batas laut tersebut.  
1. Indonesia-Malaysia
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.

Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.

Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut.

Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969.

Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara.

Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.

MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara.

Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.

Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.

Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.

2. Indonesia-Singapura

Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah.

Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.

Namun, di kedua sisi barat dan timur Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura masih terdapat area yang belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia.

Pada sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut.

Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.

Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara.

3. Indonesia-Thailand

Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973.

Titik koordinat batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dari titik bersama yang ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali.

Apalagi Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Royal Proclamation pada 23 Februari 1981, yang isinya; “The exclusive Economy Zone of Kingdom of Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose breadth extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use for measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi ZEE tersebut tidak menyebutkan tentang penetapan batas antar negara.

4. Indonesia-India

Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

5. Indonesia-Australia

Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973)

Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan Browse.

Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Islet dan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.

Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974.

6. Indonesia-Vietnam

Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan Vietnam.

Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2.

Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna.

7. Indonesia-Filipina

Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filippina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).

8. Indonesia-Republik Palau

Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan ± 500 km2.

Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.

Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.

9. Indonesia-Timor Leste

Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.

First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

15/11/11

Nelayan Indonesia Meninggal Di Penjara Malaysia

14 Nopember 2011, jenazah Eli Zailani (34), warga Dusun II Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, tiba di Bandara Polonia Medan, setelah diterbangkan dari Malaysia dengan pesawat Malaysia Air Lines.

Pada 7 Nopember 2011, korban meninggal dunia di penjara Polisi kota Perak Malaysia karena sakit, namun Kedutaan Indonesia baru memberitahukannya kepada pihak keluarga pada 9 Nopember 2012,



Kematian Eli Zailani pun mengundang reaksi keras pihak Himpunan Nelayan Indonesia ( HNSI) Deli. Mereka mendesak pemerintah Indonesia segera meminta keterangan terbuka dari Malaysia, terkait tewasnya korban yang diduga akibat penganiayaan.

“Kita mendesak pemerintah segera meminta penjelasan secara terbuka dari Malaysia, karena ada indikasi kematian korban tidak wajar walaupun dari surat yang kita terima karena ia sakit. Dugaan kita jelas sangat tidak berlebihan, apalagi ia meninggal dunia pada selasa lalu, tapi keluarga baru menerima kabar hari Kamis”ucap Muhammmad Sari, Sekretaris Jenderal HNSI Sumut kesal sambil menunjukkan surat bukti kematian Eli.

Melanggar wilayah.

Sejak Agustus lalu, 13 nelayan Indonesia termasuk Eli beserta tiga kapal mereka ditangkap Polisi Diraja Malaysia saat mencari ikan di perairan Selat Malaka, dekat Pulau Berhala karena dituduh telah melewati tapal batas wilayah perairan Malaysia.

Warga nelayan hanya bisa berharap Pemerintah segera membebaskan 12 nelayan lainnya karena khawatir akan bernasib sama seperti Zailani.

Sumber : olezone.com/metronews.com

14/11/11

Filipina Tolak Klaim Wilayah dari China

China baru saja mengeluarkan klaim batas wilayah yang ditolak mentah-mentah oleh Filipina.

China dikabarkan mengklaim batas wilayah yang jaraknya mencapai hampir 80 kilometer dengan sebuah provinsi di Filipina. Hal ini tentunya menimbulkan ketegangan baru antara kedua negara. Demikian diberitakan Associated Press, Senin (14/11/2011).

Wakil Menteri Energi Filipina Jose Layug Jr mengatakan, China sempat melayangkan protes atas upaya Filipina mengundang investor asing untuk mencari minyak di wilayah yang diklaim dimiliki oleh Beijing. Wilayah tersebut, berada di dekat batas wilayah yang juga diklaim oleh China.

Layug sendiri menolak keras protes yang dilayangkan China. Hal ini sepertinya memicu Filipina untuk mencari pemecahan masalah lewat bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Filipina sepertinya akan mengadu kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary Clinton mengenai masalah ini. Clinton direncanakan akan mengujungi Filipina Rabu mendatang.

Konflik Laut China Selatan memang dinilai amat kompleks karena melibatkan beberapa negara pengklaim. Wilayah kaya sumber daya energi ini diperebutkan oleh, China, Filipina, Vietnam, Kamboja, Taiwan dan Brunei Darrussalam.

22/10/11

RI-Malaysia Diminta Lanjutkan Perundingan Perbatasan

Pemerintah Indonesia dan Malaysia hendaknya terus melanjutkan perundingan perbatasan antara kedua negara.

Hal itu dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis.

"Pertemuan pimpinan MPR dengan mantan PM Abdullah Badawi di Putrajaya, Badawi mengusulkan agar masalah perbatasan terus- menerus dirundingkan oleh kedua negara," katanya.

Ajakan Badawi itu, kata dia, perlu disambut oleh pemerintah Indonesia karena selama ini di Tanjung Datu, posisi Malaysia adalah tidak ingin membuka perundingan dengan pemerintah Indonesia karena telah ada MoU 1978 yag telah ditandatangani oleh kedua negara.

Hikmahanto menilai ada tiga alasan mengapa imbauan Badawi perlu ditanggapi secara positif.

"Pertama, pemerintah Indonesia harus dalam posisi melihat MoU 1978 bukanlah instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat," katanya.

MoU berikut substansinya menurut dia tidak dapat diperlakukan sebagai perjanjian perbatasan antara Indonesia Malaysia.

"Oleh karena itu pada MoU tidak berlaku adigium pacta sunt servanda atau para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian harus mematuhinya. Bahkan MoU memang diintensikan sekedar sebagai dokumen teknis penentuan koordinat," katanya.

Kedua, lanjut dia, MoU tidak bisa dijadikan dokumen kelanjutan dari Perjanjian Belanda Inggris 1891 yang diakui oleh Indonesia Malaysia.

"Dalam hukum adalah mustahil sebuah perjanjian ditindaklanjuti dengan MoU. Justru sebaliknya MoU akan mendahului suatu perjanjian," katanya.

Hikmahanto mengatakan konstruksi berpikir yang benar adalah Perjanjian Perbatasan Belanda Inggris 1891 merupakan perjanjian deskriptif dalam penentuan batas dua negara.

"Selanjutnya perjanjian ini harus diikuti dengan Perjanjian Perbatasan yang berisi koordinat konkret antar dua negara."

Ketiga, kata dia, koordinat yang ditentukan dalam MoU 1978 di Tanjung Datu yang menjorok ke Indonesia bermasalah karena bila merujuk pada peta yang dibuat oleh Malaysia secara unilateral justru menunjukkan garis batas yang menjorok ke Malaysia.

Ia menilai seharusnya pemerintah Indonesia mencari tahu dan mempertanyakan kepada pemerintah Malaysia apa yang menjadi metode dan dasar pembuatan peta Malaysia.

Metode penentuan batas yang dilakukan oleh Malaysia patut dipertanyakan mengingat kemungkinan besar metode yang digunakan dalam penentuan koordinat di MoU 1978 salah.

"Bila Malaysia mau beritikad baik maka Malaysia akan tidak berkeberatan bila koordinat di Tj Datu ditinjau dan dirundingkan kembali".

Berdasarkan tiga hal diatas, kata dia, Pemerintah Indonesia harus gigih memperjuangkan agar Tanjung Datu dijadikan outstanding boundary problems agar disetujui oleh Malaysia.

"Bila Malaysia belum juga menyetujui maka pemerintah harus menganggap koordinat di Tj Datu belum konklusif dan belum ada yang disepakati".

22/09/11

Indonesia-Malaysia Sepakat Susun Protap Pengamanan Wilayah Perbatasan

Pemerintah RI dan Malaysia sepakat untuk menekan pelanggaran di wilayah perbatasan laut kedua negara, terutama yang masih menjadi sengketa antara kedua pihak seperti di Ambalat. Demikian salah satu hasil Sidang ke-6 Komite Tingkat Tinggi Komite Perbatasan Malaysia-Indonesia (High Level Committee GBC Malindo) di Jakarta, Jumat (21/11).

"Kita sepakat untuk menyusun prosedur tetap (protap) patroli pengamanan di wilayah perbatasan laut kedua negara, khususnya di wilayah Timur," kata Ketua Delegasi Indonesia Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Penyusunan protap itu perlu dilakukan agar patroli yang dilakukan angkatan bersenjata masing-masing pihak tidak menyalahi kesepakatan.

Ia mengatakan jika ada wilayah laut yang masih disengketakan kedua pihak, maka masing-masing berpatroli tanpa masuk ke wilayah dimaksud. Masing-masing pihak sepakat harus saling memberitahu titik koordinat, melalui komunikasi yang telah disepakati frekuensinya saat akan melakukan patroli di wilayah laut, terutama wilayah yang masih menjadi sengketa.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, kedua pihak sepakat agar penyusunan protap pengamanan wilayah laut kedua negara dapat ditandatangani pada Sidang ke-37 GBC Malindo pada 2008. Terkait itu, sebelumnya perwakilan kedua pihak yakni Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) dan Komando Wilayah II Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) telah melakukan pembicaraan teknis beberapa waktu lalu.

RI dan Malaysia memiliki segmen perbatasan darat dan laut. Perbatasan darat yakni di sepanjang Kalimantan sedangkan perbatasan laut di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Di Selat Malaka, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki kerjasama patroli terkoordinasi Malaysia-Singapura-Indonesia (Malsindo) dan patroli udara gabungan "Eye in The Sky".

Indonesia dan Malaysia belum sepakat tentang Garis Batas ZEE di Selat Malaka sebelah utara dan di Laut Cina Selatan. Sementara di Laut Sulawesi, kedua negara belum sepakat tentang garis batas landas kontinen, garis batas teritorial, dan garis ZEE. Pembahasan mendahulukan delimitasi pada segmen laut teritorial yang merupakan syarat utama untuk merundingkan segmen landas kontinen dan ZEE.

Pada kesempatan yang sama, Panglima Angkatan Tentara Malaysia (ATM), Jenderal Tan Sri Abdul Azis Bin Hj Zainal mengatakan, Malaysia senantiasa siap membuka forum komunikasi untuk membahas setiap persoalan yang terjadi di perbatasan kedua negara, tidak saja di darat tetapi juga di laut.

"Semua kerjasama yang telah dilakukan dalam pengamanan perbatasan kedua negara, telah berjalan baik. Dan untuk pengamanan perbatasan darat dan laut itu, kita intensifkan pembahasan antara kedua pihak," katanya.

Sumber :Antara

19/08/11

Hanya 12 Pulau Terluar yang Dijaga oleh TNI

Dari 92 pulau-pulau kecil terluar di Indonesia, hanya 12 pulau yang dijaga Tentara Nasional Indonesia. Untuk itu pemerintah daerah dan masyarakat pulau-pulau kecil terluar perlu menjaga kedaulatan Indonesia secara mandiri.

Dua belas pulau itu adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Marampit, Fani. Fanildo. Brass, Batek, dan Dana. Pulau-pulau itu berbatasan dengan negara Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Deputi IV Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsma Agus Barnas mengatakan hal itu pada lokakarya "Sinkronisasi Program Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar" yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan di Palu. Sulawesi Tengah. Kamis (18/8).Secara ekonomi pulau-pulau kecil terluar itu mungkin kurang menguntungkan. Namun, pulau-pulau itu menjadi batas wilayah Indonesia dengan negara-negara lain sehingga perlu dipertahankan." kata .Agus.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pulau-pulau kecil terluar di Indonesia berjumlah 92 pulau. Sebanyak 31 pulau di antaranya berpenduduk. Pada tahun depan akan ada tambahan 16 pulau schinia jumlah pulau-pulau kecil terluar sebanyak 108 pulau.

Peneliti Pusat Kajian Sumber Daya Alam Pesisir dan Kelautan Institut Pertanian Bogor Dittriech G Bengen menambahkan, pulau-pulau kecil terluar merupakan sabuk Nusantara. Pulau-pulau itu. terutama yang berada di titik-titik perbatasan perairan, penting untuk menentukan luas wilayah Indonesia

Pada umumnya, pulau-pulau itu mempunyai persoalan, antara lain terisolasi dan jauh dari pasar. Selain itu, infrastruktur jalan dan air bersih juga tidak memadai, fasilitas kesehatan dan pendidikan kurang terjaga, dan pengembangan sumber daya alam laut belum optimal. Mengelola pulau-pulau itu berarti tidak sekadar membicarakan kedaulatan, tetapi juga pemanfaatan sumber daya alam laut

Agar tepat sasaran, Dietriech menambahkan, pengelolaan pulau-pulau terluar harus berbasis kluster. Antara pulau satu dan yang lain dikelola seturut potensi sumber daya alamnya.

"Misalnya, sebuah pulau dapat dimanfaatkan untuk membudidayakan ikan dan rumput laut, wisata bahari, dan pelabuhan perikanan antar pulau." katanya.

Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, pulau-pulau kecil terluar menjadi tanggung jawab 17 kementerian.

Sebanyak 4.500 pulau dari 13.466 pulau di Indonesia telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa Sisanya, 8.966 pulau, bakal didaftarkan ke PBB oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun depan. 
 
Sumber : Kompas 19 agustus 2011 hal.4