Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Silvester Sili Laba, mengakui kesulitan pihaknya bersama jajaran kepolisian membendung pemasukan para imigran gelap ke wilayah Nusa Tenggara Timur yang hendak menyeberang ke Australia secara ilegal.
"Umumnya mereka menggunakan perahu layar dari Jawa Barat dan Jawa Timur melalui perairan NTT menuju Australia. Kami berhasil mengamankan mereka jika perahu yang mereka tumpangi mengalami musibah," katanya di Kupang, Sabtu, ketika ditanya soal upaya penanganan imigran gelap di wilayah kerjanya.
Ia menjelaskan sebagai negara berdaulat, Indonesia berkewajiban untuk melindungi warga negara asing yang tengah mencari perlindungan dan kenyamanan hidup, karena konflik atau pergolakan sosial yang sedang terjadi di negaranya.
"Ini kewajiban kita untuk melindungi...kita tidak bisa membiarkan mereka terkapar, sekalipun Indonesia bukan merupakan negara tujuan para imigran gelap untuk mencari suaka," katanya.
Sili Laba menambahkan selama 2011, pihaknya berhasil mendeportasi sebanyak 429 imigran gelap asal Afghanistan, Irak, Iran, Siria dan beberapa negara Timur Tengah yang sedang bergejolak.
Ia menambahkan jumlah imigran gelap yang dideportasi tersebut tidak jauh beda dengan para imigran gelap yang dideportasi pada 2010 sebanyak 426 orang.
"Mereka berasal dari negara yang sama, karena situasi keamanan di dalam negeri mereka tidak nyaman buat mereka untuk tetap bertahan di negaranya," kata Sili Laba.
Ia menjelaskan para imigran gelap yang dideportasi tersebut bukan dibendung ke Australia, tetapi karena perahu yang mereka tumpangi dari Jawa Barat dan Jawa Timur mengalami musibah di wilayah perairan NTT.
"Sebagai bangsa yang menghormati hak asasi manusia (HAM), kami berkewajiban untuk melindungi mereka dan mendeportasi mereka melalui perantaraan Organisasi Migrasi Internasional atau Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi," ujarnya.
"Umumnya mereka menggunakan perahu layar dari Jawa Barat dan Jawa Timur melalui perairan NTT menuju Australia. Kami berhasil mengamankan mereka jika perahu yang mereka tumpangi mengalami musibah," katanya di Kupang, Sabtu, ketika ditanya soal upaya penanganan imigran gelap di wilayah kerjanya.
Ia menjelaskan sebagai negara berdaulat, Indonesia berkewajiban untuk melindungi warga negara asing yang tengah mencari perlindungan dan kenyamanan hidup, karena konflik atau pergolakan sosial yang sedang terjadi di negaranya.
"Ini kewajiban kita untuk melindungi...kita tidak bisa membiarkan mereka terkapar, sekalipun Indonesia bukan merupakan negara tujuan para imigran gelap untuk mencari suaka," katanya.
Sili Laba menambahkan selama 2011, pihaknya berhasil mendeportasi sebanyak 429 imigran gelap asal Afghanistan, Irak, Iran, Siria dan beberapa negara Timur Tengah yang sedang bergejolak.
Ia menambahkan jumlah imigran gelap yang dideportasi tersebut tidak jauh beda dengan para imigran gelap yang dideportasi pada 2010 sebanyak 426 orang.
"Mereka berasal dari negara yang sama, karena situasi keamanan di dalam negeri mereka tidak nyaman buat mereka untuk tetap bertahan di negaranya," kata Sili Laba.
Ia menjelaskan para imigran gelap yang dideportasi tersebut bukan dibendung ke Australia, tetapi karena perahu yang mereka tumpangi dari Jawa Barat dan Jawa Timur mengalami musibah di wilayah perairan NTT.
"Sebagai bangsa yang menghormati hak asasi manusia (HAM), kami berkewajiban untuk melindungi mereka dan mendeportasi mereka melalui perantaraan Organisasi Migrasi Internasional atau Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar