Dari 92 pulau-pulau kecil terluar di Indonesia, hanya 12 pulau yang dijaga Tentara Nasional Indonesia. Untuk itu pemerintah daerah dan masyarakat pulau-pulau kecil terluar perlu menjaga kedaulatan Indonesia secara mandiri.
Dua belas pulau itu adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Marampit, Fani. Fanildo. Brass, Batek, dan Dana. Pulau-pulau itu berbatasan dengan negara Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Deputi IV Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsma Agus Barnas mengatakan hal itu pada lokakarya "Sinkronisasi Program Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar" yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan di Palu. Sulawesi Tengah. Kamis (18/8).Secara ekonomi pulau-pulau kecil terluar itu mungkin kurang menguntungkan. Namun, pulau-pulau itu menjadi batas wilayah Indonesia dengan negara-negara lain sehingga perlu dipertahankan." kata .Agus.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pulau-pulau kecil terluar di Indonesia berjumlah 92 pulau. Sebanyak 31 pulau di antaranya berpenduduk. Pada tahun depan akan ada tambahan 16 pulau schinia jumlah pulau-pulau kecil terluar sebanyak 108 pulau.
Peneliti Pusat Kajian Sumber Daya Alam Pesisir dan Kelautan Institut Pertanian Bogor Dittriech G Bengen menambahkan, pulau-pulau kecil terluar merupakan sabuk Nusantara. Pulau-pulau itu. terutama yang berada di titik-titik perbatasan perairan, penting untuk menentukan luas wilayah Indonesia
Pada umumnya, pulau-pulau itu mempunyai persoalan, antara lain terisolasi dan jauh dari pasar. Selain itu, infrastruktur jalan dan air bersih juga tidak memadai, fasilitas kesehatan dan pendidikan kurang terjaga, dan pengembangan sumber daya alam laut belum optimal. Mengelola pulau-pulau itu berarti tidak sekadar membicarakan kedaulatan, tetapi juga pemanfaatan sumber daya alam laut
Agar tepat sasaran, Dietriech menambahkan, pengelolaan pulau-pulau terluar harus berbasis kluster. Antara pulau satu dan yang lain dikelola seturut potensi sumber daya alamnya.
"Misalnya, sebuah pulau dapat dimanfaatkan untuk membudidayakan ikan dan rumput laut, wisata bahari, dan pelabuhan perikanan antar pulau." katanya.
Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, pulau-pulau kecil terluar menjadi tanggung jawab 17 kementerian.
Sebanyak 4.500 pulau dari 13.466 pulau di Indonesia telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa Sisanya, 8.966 pulau, bakal didaftarkan ke PBB oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun depan.
Dua belas pulau itu adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Marampit, Fani. Fanildo. Brass, Batek, dan Dana. Pulau-pulau itu berbatasan dengan negara Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Deputi IV Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsma Agus Barnas mengatakan hal itu pada lokakarya "Sinkronisasi Program Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar" yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan di Palu. Sulawesi Tengah. Kamis (18/8).Secara ekonomi pulau-pulau kecil terluar itu mungkin kurang menguntungkan. Namun, pulau-pulau itu menjadi batas wilayah Indonesia dengan negara-negara lain sehingga perlu dipertahankan." kata .Agus.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pulau-pulau kecil terluar di Indonesia berjumlah 92 pulau. Sebanyak 31 pulau di antaranya berpenduduk. Pada tahun depan akan ada tambahan 16 pulau schinia jumlah pulau-pulau kecil terluar sebanyak 108 pulau.
Peneliti Pusat Kajian Sumber Daya Alam Pesisir dan Kelautan Institut Pertanian Bogor Dittriech G Bengen menambahkan, pulau-pulau kecil terluar merupakan sabuk Nusantara. Pulau-pulau itu. terutama yang berada di titik-titik perbatasan perairan, penting untuk menentukan luas wilayah Indonesia
Pada umumnya, pulau-pulau itu mempunyai persoalan, antara lain terisolasi dan jauh dari pasar. Selain itu, infrastruktur jalan dan air bersih juga tidak memadai, fasilitas kesehatan dan pendidikan kurang terjaga, dan pengembangan sumber daya alam laut belum optimal. Mengelola pulau-pulau itu berarti tidak sekadar membicarakan kedaulatan, tetapi juga pemanfaatan sumber daya alam laut
Agar tepat sasaran, Dietriech menambahkan, pengelolaan pulau-pulau terluar harus berbasis kluster. Antara pulau satu dan yang lain dikelola seturut potensi sumber daya alamnya.
"Misalnya, sebuah pulau dapat dimanfaatkan untuk membudidayakan ikan dan rumput laut, wisata bahari, dan pelabuhan perikanan antar pulau." katanya.
Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, pulau-pulau kecil terluar menjadi tanggung jawab 17 kementerian.
Sebanyak 4.500 pulau dari 13.466 pulau di Indonesia telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa Sisanya, 8.966 pulau, bakal didaftarkan ke PBB oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun depan.
Sumber : Kompas 19 agustus 2011 hal.4
0 komentar:
Posting Komentar