Proyek reklamasi yang dijalankan telah menambah luas daratan Singapura secara fantastis. Hal ini sejalan dengan concept plan 2001 yang didesain untuk memproyeksi dan meluaskan Singapura hingga 50 tahun mendatang.
Perluasan luas daratan Singapura tersebut tidak terlepas dari kontribusi pemerintah Indonesai yang "baik hati" dengan membuka keran ekpor pasir laut sejak tahun 1976 yang diperkirakan menggunakan pasir laut dari Kepulauan Riau, khususnya Karimun.
Perluasan luas daratan Singapura tersebut tidak terlepas dari kontribusi pemerintah Indonesai yang "baik hati" dengan membuka keran ekpor pasir laut sejak tahun 1976 yang diperkirakan menggunakan pasir laut dari Kepulauan Riau, khususnya Karimun.
Meski sempat ekspor pasir dihentikan oleh pemerintah pada tahun 2002, namun di lapangan masih kerap terjadi kegiatan ekspor ilegal. Ditambah lagi semakin marak perusahaan penambang pasir laut yang sudah mencapai 200 yang melakukan pengiriman pasir legal maupun ilegal.