Blok Montara

YPTB sebagai lembaga yang tak henti-hentinya berjuang mempertahankan martabat rakyat NTT khususnya di Timor Barat terus bertanya, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam penanganan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak Blok Montara.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Pasir Laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasir Laut. Tampilkan semua postingan

02/02/12

5.000 Metrik Ton Pasir Indonesia Diselundupkan ke Singapura

Patroli bea cukai Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal penyelundup pasir ke Singapura, Kamis (2/2/2012). Kapal tersebut mengangkut sekira 5.000 metrik ton pasir.

Muatan pasir itu berasal dari Kijang, Bintan. Kapal tersebut tertangkap tangan oleh Kapal Patroli BC 9004 di Perairan Internasional antara Nongsa Indonesia dan Changi Singapura dengan haluan dan tujuan ke Singapura.

Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Andhi Pramono mengatakan, kejadian tersebut diperkirakan merugikan Indonesia sekira Rp1.050.000.000.

Permintaan dan harga yang tinggi di Singapura diduga menjadi motif utama penyelundupan pasir dari Indonesia.

Kapal tersebut dinilai telah melanggar pasal 102A UU nomor 17 Kepabeanan tahun 2006 yakni mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp50juta, maksimal Rp5 miliar.

21/11/11

Indonesia Baik Hati, Reklamasi Singapura Sukses

Proyek reklamasi yang dijalankan telah menambah luas daratan Singapura secara fantastis. Hal ini sejalan dengan concept plan 2001 yang didesain untuk memproyeksi dan meluaskan Singapura hingga 50 tahun mendatang.

Perluasan luas daratan Singapura tersebut tidak terlepas dari kontribusi pemerintah Indonesai yang "baik hati" dengan membuka keran ekpor pasir laut sejak tahun 1976 yang diperkirakan menggunakan pasir laut dari Kepulauan Riau, khususnya Karimun.
Meski sempat ekspor pasir dihentikan oleh pemerintah pada tahun 2002, namun di lapangan masih kerap terjadi kegiatan ekspor ilegal. Ditambah lagi semakin marak perusahaan penambang pasir laut yang sudah mencapai 200 yang melakukan pengiriman pasir legal maupun ilegal.

Apakah penambahan luas daratan Singapura dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia?