Patroli bea cukai Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal penyelundup pasir ke Singapura, Kamis (2/2/2012). Kapal tersebut mengangkut sekira 5.000 metrik ton pasir.
Muatan pasir itu berasal dari Kijang, Bintan. Kapal tersebut tertangkap tangan oleh Kapal Patroli BC 9004 di Perairan Internasional antara Nongsa Indonesia dan Changi Singapura dengan haluan dan tujuan ke Singapura.
Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Andhi Pramono mengatakan, kejadian tersebut diperkirakan merugikan Indonesia sekira Rp1.050.000.000.
Permintaan dan harga yang tinggi di Singapura diduga menjadi motif utama penyelundupan pasir dari Indonesia.
Kapal tersebut dinilai telah melanggar pasal 102A UU nomor 17 Kepabeanan tahun 2006 yakni mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp50juta, maksimal Rp5 miliar.
Muatan pasir itu berasal dari Kijang, Bintan. Kapal tersebut tertangkap tangan oleh Kapal Patroli BC 9004 di Perairan Internasional antara Nongsa Indonesia dan Changi Singapura dengan haluan dan tujuan ke Singapura.
Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Andhi Pramono mengatakan, kejadian tersebut diperkirakan merugikan Indonesia sekira Rp1.050.000.000.
Permintaan dan harga yang tinggi di Singapura diduga menjadi motif utama penyelundupan pasir dari Indonesia.
Kapal tersebut dinilai telah melanggar pasal 102A UU nomor 17 Kepabeanan tahun 2006 yakni mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp50juta, maksimal Rp5 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar