Blok Montara

YPTB sebagai lembaga yang tak henti-hentinya berjuang mempertahankan martabat rakyat NTT khususnya di Timor Barat terus bertanya, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam penanganan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak Blok Montara.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Penyelundupan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyelundupan. Tampilkan semua postingan

02/02/12

5.000 Metrik Ton Pasir Indonesia Diselundupkan ke Singapura

Patroli bea cukai Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal penyelundup pasir ke Singapura, Kamis (2/2/2012). Kapal tersebut mengangkut sekira 5.000 metrik ton pasir.

Muatan pasir itu berasal dari Kijang, Bintan. Kapal tersebut tertangkap tangan oleh Kapal Patroli BC 9004 di Perairan Internasional antara Nongsa Indonesia dan Changi Singapura dengan haluan dan tujuan ke Singapura.

Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Andhi Pramono mengatakan, kejadian tersebut diperkirakan merugikan Indonesia sekira Rp1.050.000.000.

Permintaan dan harga yang tinggi di Singapura diduga menjadi motif utama penyelundupan pasir dari Indonesia.

Kapal tersebut dinilai telah melanggar pasal 102A UU nomor 17 Kepabeanan tahun 2006 yakni mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp50juta, maksimal Rp5 miliar.

30/01/12

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.570 Telur Penyu

9 Juni 2011, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengamankan 1.570 telur penyu yang rencananya akan dibawa ke Kota Samarinda.

Telur tersebut disita di atas Kapal Feri Dharma dari Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam tiga box kardus saat digelar razia, namun tidak diketahui pemilik telur penyu.

Barang bukti 1.570 butir telur penyu tersebut diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bersama-sama dengan 4.800 telur penyu yang diamankan oleh BKSDA dan Polsek Semayang pada 7 Juni 2011 dengan tersangka LG (25) yang ditangkap setelah turun dari kapal Pelni Kerinci yang berlayar dari Bau-bau Sultra ke Balikpapan.

Polsek Semayang belum mengetahui, apakah ada kaitannya penyelundupan 4.800 butir telur penyu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada Senin 7 Juni lalu.

27/12/11

Penyelundupan Kulit & Kaki Beruang Digagalkan

Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja (wilker) Pelabuhan Bakauheni Lampung, berhasil mencegah penyelundupan satu kilogram telapak kaki dan kulit beruang.

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan oleh polisi di Pos Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu 24 Desember dini hari lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Kepala BKP Wilayah Kerja Bakauheni, Ahmad Syaukani, mengatakan telapak kaki dan kulit tersebut dikirimkan melalui jasa paket di bus Laju Prima dari Palembang tujuan Jakarta.

"Pengirimnya Aliong yang beralamat di Palembang dan rencananya ditujukan ke Ana di Jakarta," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2011).

Menurut dia, pengiriman ini merupakan pelanggaran karena mengenai organ hewan dari jenis satwa yang dilindungi dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Organ satwa langka itu dikemas dalam dua kotak styrofoam yang dimasukkan di bagasi bus.

"Sayangnya barang tersebut adalah paket dan pemiliknya tidak diketahui jelas, pastinya pelaku menyadari jika tindakannya melanggar dihukum, sehingga belum bisa ditangkap," tambah Ahmad.

Dia menambahkan, pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Satwa Langka dan PP Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

Telapak kaki dan kulit beruang itu disita dan sementara disimpan dulu di BKP selama tujuh hari, kemudian diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Selain itu, BKP Pelabuhan Bakauheni juga menyita 14 karung atau sekira 700 kilogram tanduk kerbau tanpa dokumen lengkap. Barang hasil hewan tersebut pun terjaring di Pos SI Pelabuhan Bakauheni pada Minggu 25 Desember sore pukul 18.00 WIB.

”Untuk tanduk kerbau sebenarnya bukan pelanggaran hanya saja tidak dilengkapi dengan dokumen sehingga dianggap melanggar,” kata Ahmad Syaukani.

Tanduk kerbau tersebut dikirimkan melalui jasa paket lewat bus Famili Raya dengan nama pengirim  Rizal di Duri, Riau dan tujuannya juga Rizal di Kuto Winangan, Kebumen, Jawa Tengah.

”Untuk sementara barang itu juga ditahan hingga pemiliknya datang dan membawakan atau membuat dokumen pengiriman. Jika itu sudah ada maka bisa diambil lagi oleh pemiliknya,” kata dia.

23/12/11

Penyelundupan Rudal AS ke China Digagalkan

Rudal Patriot
Otoritas Finlandia menemukan kapal bermuatan 160 ton bahan peledak dan 69 rudal patriot buatan Amerika Serikat. Kapal itu bernama Thor Liberty dan berbendera Inggris.

"Dalam investigasi yang kami lakukan, kami mendapat laporan telah ditemukan 69 rudal dan 160 bahan peledak," kata detektif Timo Vertanen sebagaimana dilansir BBC.

Kapal Thor Liberty berangkat dari Pelabuhan Emden, Jerman pada 13 Desember 2011. Tujuannya, Shanghai, China. Dua hari kemudian, kapal itu bersandar di Pelabuhan Kotka, Finlandia, yang berjarak 120 kilometer dari Helsinki.

Polisi Finlandia telah melakukan investigasi. Sebanyak 32 awak kapal telah diinterogasi. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pengirim bahan peledak dan rudal-rudal buatan AS itu. Begitu juga siapa penerimanya.

Ke-69 Rudal Patriot itu merupakan buatan the Raytheon Company yang terletak di Waltham, AS. Bahan peledak dan rudal-rudal itu ditemukan saat dilakukan pengecekan rutin oleh petugas. Otoritas Finlandia menyatakan ekspor segala bentuk senjata yang melintasi wilayahnya tanpa izin adalah ilegal. Mereka menyatakan pengiriman bahan peledak dan rudal ini berpotensi melanggar hukum ekspor dan perdagangan Finlandia. 
 
Sumber : vivanews.com

29/09/11

Polair Polda Sumut Amankan 141 Tringgiling


Petugas kapal patroli Dit Pol Air Polda Sumatera Utara mengamankan 141 ekor tringgiling yang sedang dibawa tiga orang dengan menggunakan sampan di tengah laut Belawan.

Tiga pelaku tersebut yakni Adi Siswanto (28), Edi Sutrisno (30), dan Dedi Arianto (29). Masing masing penduduk Blok GG Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.

Dedi Arianto, seorang tersangka, mengungkapkan tringiling tersebut milik Mukur dibawa dari Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang akan dibawa ke tengah laut untuk ditransfer ke salah satu kapal yang akan berlayar ke Malaysia.

Dedi menambahkan, mereka tidak mengetahui nama kapalnya karena mereka hanya sebagai pekerja dan dibawar Rp200 ribu per orangnya. Mereka ditangkap saat sampan yang digunakannya di tengah Perairan Belawan Rabu 28 September petang sekira pukul 17.30 WIB.

Kasubdib Gakkum Dit Polda Sumatera Utara AKBP Burhanuddin Desky mengatakan, tersangkap ditangkap membawa 141 ekor tringgiling dan 111 ekor di antaranya dalam keadaan masih hidup.

Guna menyelamatkan tringgiling yang masih hidup, pihak Dit Pol Air Polda Sumatera Utara menyerahkan tringgiling tersebut ke perlindungan kehewanan sumber alam atau PKSA di medan.

Sedangkan para tesangka terancam pasal 40 ayat 2 jo 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

06/07/11

Lira Minta Bea Cukai Usut Selundupan Sodium Sianida

Puluhan orang dari Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jakarta Utara, berdemo di depan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.

Mereka meminta Dijen Bea dan Cukai menuntaskan dan mengawasi penyelundupan Bea dan Cukai Tanjung Priok, terutama mengusut tuntas barang ilegal, sodium sianida seberat 198 ton dari Taiwan dan Jerman, yang diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai dan Departemen Prindustrian.

“Kami meminta Dirjen Bea dan Cukai mengusut oknum yang terlibat. Tanpa ada permainan oknum Bea dan Cukai serta instansi terkait, tidak mungkin barang berbahaya tersebut bisa masuk ke Indonesia,” kata koordinator lapangan, Darma Surya, Rabu (6/7/2011).

Perwakilan demonstran diterima Abdul Karim, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai.

“Bahan itu untuk membuat produk peledak atau sejenis bom. Jika hal ini terbukti, harus dibawa ke meja hijau mempertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.

Barang selundupan itu masuk Indonesia melalui Kepabeanan Jawa Timur dengan memalsukan dokumen PT Prima Abadi World Bag.

26/05/11

Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan daging trenggiling seberat 7,5 ton yang akan dikirim ke Vietnam.

Modusnya, daging senilai Rp8 miliar itu diekspor bersamaan dengan ikan beku dalam peti kemas.

“Kita menggagalkan penyelundupan daging trenggiling 7,4 ton termasuk sisik dari trenggiling tersebut. Pemeriksaan petugas pada 11 Mei 2011, mencurigai sebuah peti kemas dengan eksportir PT SJBM yang melaporkan pengiriman ikan beku ke Vietnam,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Ahmad Subagyo, kepada wartawan, Kamis (26/5/2011).

Pelaku memberitahukan jenis barang yang tidak sesuai dalam pemberitahuan pabean dan memasukkan dalam kemasan yang sama di antara barang yang diberitahukan.

“Trenggiling tersebut berasal dari wilayah Pulau Jawa. Kerugiannya tidak bisa dihitung secara materi karena penyelundupan tersebut merupakan kerugain besar bagi sumber daya alam hayati Indonesia,” imbuhnya.

Harga per kilogram daging mencapai USD112, jika di restoran mencapai USD210. Untuk sisik, per keping seharga USD1.

Ancaman hukuman pidana bagi pelakunya, kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Daging trenggiling ini sangat dimintai di pasar Asia untuk digunakan sebagai bahan obat tradisional dan pembuatan kosmetik. Bahkan katanya, sebagai dasar pembuatan sabu-sabu,” pungkasnya.

06/06/10

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

4 Juni 2010 pukul 02.00 WIB, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 15 ton ke Malaysia yang diangkut oleh KM Harapan Utama di perairan Natuna sehingga menyelamatkan setidaknya  Rp500 juta kerugian negara.
 
Kapal yang berangkat dari Kalimantan Barat menuju Malaysia itu, mengangkut pasir tanpa dokumen yang sah dan telah melanggar pasal 102 Undang-undang Pabean serta Undang-undang ESDM mengenai larangan ekspor pasir timah. 
 
Sumber : okezone.com